spot_imgspot_imgspot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_img
BerandaUNEK-UNEKArtikelRefleksi Hari Antikorupsi Sedunia, Apa Kabar Ibu Pertiwi?

Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia, Apa Kabar Ibu Pertiwi?

Moderatpers.com – Hari Antikorupsi Internasioanl atau International Anti – Corruption Day, kembali di perigati pada Rabu, (9/12/2020). Peringatan ini dilakukan di seluruh penjuru dunia, termasuk di negeri ini, Indonesia. Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) mulai diperingati sejak 17 tahun silam, melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, yang ditetapkan oleh PBB. Namun demikian, peringatannnya masih dilakukan pada bulan Desember.

Korupsi, sebuah kata yang tak asing di kalangan masyarakat luas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan, menurut Transparansi Internasional, korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus, pegawai negeri, yang secara tidak wajar/legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan.

Dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi meliputi: (1) kerugian keuntungan negara, (2) suap menyuap, (3) penggelapan dalam jabatan, (4) pemerasan, (3) perbuatan curang, (6) benturan kepentingan dalam pengadaan, (7) gratifikasi (pemberian hadiah) (KPK, 2009).

Dikutip dari laman resmi PBB, meski saat ini tengah terjadi krisis Covid – 19, kejahatan korupsi masih menjadi ancaman nyata. “Korupsi adalah kriminal, tidak bermoral, dan pengkhianatan terakhir atas kepercayaan publik. Dampaknya sangat merusak. Terlebih di saat krisis, seperti yang dialami dunia sekarang dengan pandemi Covid – 19,” kata Sekjen PBB Antonio Guterres.

Dalam kondisi pandemi ini, negara – negara di seluruh dunia telah mengambil Langkah – Langkah signifikan untuk menangani keadaan darurat Kesehatan dan menghindari keruntuhan ekonomi global. Banyak negara yang dengan tergesa – gesa memobilisasi dana milliaran untuk mendapatkan peralatan medis dan menyediakan jaring pengaman ekonomi bagi warga serta bisnis yang mengalami kesulitan. Namun, aksi cepat tersebut membuat beberapa negara mengabaikan pengawasan dan akuntabilitas, sehingga tercipta peluang terjadinya korupsi.

Oleh karena itu, pada peringatan tahun ini, PBB mengusung tema “Recover with Integrity” atau “Pulih dengan Integritas”. Tema tersebut dipilih PBB untuk mengampanyekan bahwa penerapan Langkah – Langkah mitigasi korupsi yang efektif, maka pemulihan pandemi yang lebih baik dapat dilakukan. PBB menekankan bahwa pemulihan pasca pandemi Covid – 19 yang inklusif hanya dapat dicapai dengan integritas.


Sedangkan di Indonesia, tahun ini, HAKORDIA diperingati dengan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. Tema tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2020.

Lantas, apa kabar kasus korupsi di Indonesia? Seperti yang disampaikan oleh PBB, korupsi terus meningkat meski situasi pandemic virus corona. Di negara kita, kasus korupsi memanfaatkan situasi pandemi Covid – 19 baru – baru ini terungkap. Menjelang peringatan HAKORDIA 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid – 19.

Juliari ditetapkan sebagai tersanga oleh KPK sebagai tindak lanjut atas OTT pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Politisi PDIP itu menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 WIB. Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sembako yang bernilai Rp 300.000. ia diduga menerima uang suap total sekitar 17 Milliar yang di duga digunakan untuk keperluan pribadi. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni MJS, AW, AIM, dan HS.

Keji bukan? Jahat sekali, ditengah kondisi masyarkat yang tercekik akan keadaan ekonomi yang sedang resesi, kementrian yang bertanggung jawab memberikan bantuan pada rakyatnya, tega mengkorupsi dana bantuan tersebut. Masyarakat sudah pasti kecewa dan sakit hati akan tindakan Mensos yang terkuak belum lama ini. Tidak hanya korupsi Mensos, terhitung tak sampai dua pekan, sebelumnya telah tertangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.

Dikutip dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 169 kasus korupsi salama periode satu, tahun 2020, yaitu terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020. Tersangka yang ditetapkan ada 372 orang dengan nilai kerugian negara sebesar RP 18,1 Triliun. Itu baru satu semester, kendati demikian, melihat banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang tak kunjung henti tidak hanya di kalangan pemerintahan pusat, melainkan sampai pejabat daerah pula yang beritanya tak kunjung henti atas tindakan korupsi, akhir tahun ini, pada semester dua, angka dan kenaikan kerugain negara akan melonjak dari pada semester satu sebelumnya.

Padahal, dikutip dari organisasi Transparancy International yang merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada Indonesia adalah berada di skor 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Angka ini naik dua tingkat dari tahun sebelumnya. Artinya, ada penurunan skor berdasarkan indikator 0 (sangat korup) hingga 100 yang berarti (sangat bersih). Jika skala global ada di peringkat 85 dari 180 negara, di level ASIA, Indonesia berada di peringkat tiga negara paling korup. Posisi pertama ditempati India dan diikuti Kamboja di peringkat kedua.

Peneliti Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan, ini terjadi lantaran lemahnya hukuman di Indonesia. Selain itu, aturan terkait korupsi kerap berubah – ubah dan partai politik menjalankan sistem “mahar politik”. Bagaimana mungkin tindak korupsi bisa diberantas, jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan hukuman kerap diringankan? Ditambah kebijakan ajaib program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi.

Penulis : Rokhimatul Inayah
Editor : Ahmad Faris Ihsan Syafri

Avatar photo
Rokhimatul Inayahhttps://campsite.bio/inayahzeen
Mahasiswi Unhasy yang sedang berproses menulis di UKMP Moderat dan Arusmedia.online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Follow My

https://api.whatsapp.com/send/?phone=6285717777301

Baca Juga

Ta’aruf Maba PAI Unhasy, Kenalkan Mahasiswa Pada Tridharma Perguruan Tinggi

2
Moderatpers - Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Agama Islam (HMP - PAI) universitas Hasyim Asy'ari (Unhasy) adakan kegiatan ta'aruf yang di ikuti oleh mahasiswa...

Resensi Novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar

4
Identitas Buku Judul Buku        : Teruslah Bodoh Jangan Pintar Pengarang          : Tere Liye Penerbit              : PT. Sabak Grip Nusantara Tahun Terbit       : 1 Februari 2024 Jumlah Halaman: 371 halaman Nomor...

BEM FIP Ikut Andil Dalam Aksi Galang Dana

10
LPM FUM - Diawal tahun 2021 ini Indonesia diterpa banyak bencana alam. Tanah air di selimuti duka berbagai pristiwa secara beruntun. Mulai dari rentetan...

Begini Pesan Rektor Dalam Acara Wisuda UNHASY 2023

171
ModeratPers - Universitas Hasyim Asy'ari (UNHASY) Tebuireng sukses kukuhkan 969 Wisudawan dan wisudawati dalam gelaran wisuda sarjana ke-32 dan pascasarjana ke-21. Rektor UNHASY, Haris Supratno...

BEM Unhasy Hadirkan Menteri BUMN RI Dan Gus Miftah Dalam Rangkaian Acara Maulid Nabi...

21
Moderatpers.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang hadirkan Menteri BUMN RI dan Gus Miftah dalam rangkaian acara maulid nabi di...