Moderatpers.com – Tanggapi isu politik tentang penundaan pemilu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan bincang santai dengan tema “Pers Mahasiswa Tolak Tiga Periode, Pemilu Ditunda, dan Tipu-tipu” secara virtual via zoom dan live streaming youtube pada Rabu (13/04).
Acara ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan kalangan umum. Diskusi dimulai dengan pemaparan latar belakang masalah dan dilanjut dengan penyampaian pendapat dari setiap peserta yang hadir.
Pada diskusi ini, turut hadir juga perwakilan dari PPMI di tingkat Dewan Kota (DK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam itu, Mereka satu suara untuk menolak wacana tiga periode dan penundaan pemilu 2024.
Baca juga : IKABEMJO Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Jombang
Ulung Harnanto selaku DK Surabaya mengungkapkan kesepakatannya dengan menolak tiga periode dan penundaan pemilu dikarenakan hal tersebut menyalahi konstitusi serta hukum yang sudah ada.
Sependapat dengan Ulung, DK Kediri Pipit Syahrodin mengungkapkan bahwa untuk mengamandemen Undang-Undang tentang perpanjangan masa periode presiden harus dilandasi dengan keadaan darurat. Kondisi saat ini bukanlah keadaan darurat yang mengharuskan presiden untuk memperpanjang masanya hingga tiga periode
“Dari pandangan saya, itu mencederai konstitusi. Kalau kita lihat sejarahnya, pengubahan atau amandemen Undang-Undang itu harus dilandasi dengan kedaduratan. Saat ini, bukanlah hal yang tepat untuk melakukan penundaan pemilu,” jelasnya.
Pipit juga berpendapat bahwa wacana penundaan pemilu sebaiknya lebih difokuskan pada perbaikan ekonomi yang turun akibat pandemi, seperti naiknya harga minyak goreng dan BBM.
“Mungkin pemerintah fokus untuk perbaikan ekonomi yang turun akibat pandemi, seperti harga minyak yang tidak kunjung selesai, mafia-mafianya, dan BBM juga mulai naik. Lebih baik wacana penundaan pemilu itu difokuskan ke ekonomi,” sambungnya.
Baca juga : Ini Tanggapan DPRD Jombang Mengenai Tuntutan Mahasiswa Usai Unjuk Rasa
Selanjutnya, Ika Ningtyas dari AJI Indonesia selaku penanggap dari acara ini, mengatakan penting bagi kita untuk mengawal isu ini. Penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan akan membahayakan demokrasi. Bahkan ketika amandemen benar-benar dilakukan, hal itu akan membuka peluang perpanjangan jabatan presiden hingga seumur hidup, sebagaimana yang telah terjadi di China dan Rusia.
“ini (periode berkepanjangan) bisa terjadi di Indonesia apabila peluang akan perubahan konstitusi itu terjadi. Makanya isu ini perlu dikawal secara serius, jangan sampai konstitusi kita diubah,” katanya.
Terakhir, Muhammad Isnur selaku perwakilan dari YLBHI memaparkan tinjauan dalam hukum mengenai wacana penundaan pemilu. Konstitusi yang merupakan kedudukan tertinggi telah menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dan itu tidak bisa ditentang.
“Bisa kita baca dalam pasal 22 E konstitusi kita. Dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,tidak ada tafsir atau pengecualian,” ungkapnya.
Pewarta : Lulu il Maknun
Editor: M. Maksum Ali