London Escorts sunderland escorts www.asyabahis.org www.dumanbet.live pinbahiscasino.com sekabet.net olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com asyabahisgo1.com dumanbetyenigiris.com www.pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com olabahisgo.com maltcasino-giris.com faffbet.net www.betforward1.org betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com www.romabet1.com yasbet2.net www.1xirani.com romabet.top 3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com بهترین سایت شرط بندی بت فوروارد
spot_imgspot_imgspot_img
Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_img
BerandaBERITAPERNYATAAN SIKAP PPMI DK KEDIRI ATAS UPAYA KRIMINALISASI SEMBILAN AWAK LPM LINTAS...

PERNYATAAN SIKAP PPMI DK KEDIRI ATAS UPAYA KRIMINALISASI SEMBILAN AWAK LPM LINTAS IAIN AMBON

Moderatpers.com – UKMP Moderat Unhasy mengutip dan menerbitkan kembali atas pernyataan PPMI DK Kediri terkait pernyataan sikap dan aksi solidaritas atas upaya kriminalisasi terhadap sembilan awak LPM Lintas.

Ketika kebebasan bersuara dan berpendapat dibatasi, maka demokrasi sedang berada pada titik nadirnya. Apa yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon adalah salah satu tanda kemerosotan demokrasi. LPM Lintas pada tanggal 14 Maret meluncurkan sebuah laporan tentang kasus pelecehan seksual di kampusnya yang dimuat di dalam majalah berjudul “Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan”.

Buntut dari laporan tersebut, pada 18 Maret 2022, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon H. Gilman Pary, melaporkan sembilan awak LPM Lintas kepada Polda Maluku. Menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Faqih Seknun, hal tersebut dilakukan karena LPM Lintas telah melanggar kode etik, tidak menjaga marwah kampus, dan sengaja membuat berita bohong dengan melecehkan lembaga. Padahal, Dewan Pers telah menyatakan bahwa karya jurnalistik LPM Lintas tersebut telah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers nomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022, menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak.

Baru-baru ini, pada 11 dan 15 Mei 2022, sembilan awak LPM Lintas menerima surat undangan wawancara/panggilan klarifikasi Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon. Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyatakan, surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan awak LPM Lintas tersebut tidak patut dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga :Banyak Pihak Kecam Tindakan Rektorat IAIN Ambon Pasca Bekukan SK LPM Lintas

PPMI DK Kediri dalam hal ini menilai bahwa apa yang dilakukan pihak kampus IAIN Ambon terhadap LPM Lintas adalah bentuk represifitas dan pengkhianatan terhadap kebenaran dan demokrasi. Oleh karena itu, PPMI DK Kediri dengan ini menyatakan sikap:  

  1. Menuntut IAIN Ambon untuk mencabut laporan kepada kepolisian dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap sembilan awak LPM Lintas;
  2. Mendesak Kapolda Maluku untuk menghentikan segala bentuk proses pemidanaan sembilan awak LPM Lintas;
  3. Menuntut pihak rektorat IAIN Ambon untuk melaksanakan penilaian Dewan Pers bahwa karya jurnalistik bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan Seksual” di majalah Lintas telah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan bahwa LPM Lintas patut diberi penghargaan karena mengangkat kepentingan publik yang mendesak;
  4. Menuntut pihak rektorat IAIN Ambon untuk mencabut SK Pembekuan LPM Lintas nomor 92 tahun 2022;
  5. Menuntut pihak rektorat IAIN Ambon untuk mengembalikan independensi LPM Lintas yang telah terenggut dengan adanya intervensi pihak kampus, mengingat Pers Mahasiswa adalah lembaga independen dan bukan humas kampus;
  6. Menuntut pihak rektorat IAIN Ambon untuk menjamin kebebasan pers dan kebebasan akademik anggota LPM Lintas;
  7. Mendesak pihak rektorat untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas mengenai tindak kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon;
  8. Menuntut perguruan tinggi di Indonesia agar tidak melakukan represi dalam bentuk apapun terhadap pemberitaan LPM.

berikut dokumentasi resmi pernyataan sikap tersebut :

PERNYATAAN SIKAP PPMI DK KEDIRI ATAS UPAYA KRIMINALISASI SEMBILAN AWAK LPM LINTAS IAIN AMBON
PERNYATAAN SIKAP PPMI DK KEDIRI
ATAS UPAYA KRIMINALISASI SEMBILAN AWAK LPM LINTAS IAIN AMBON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Follow My

https://api.whatsapp.com/send/?phone=6285717777301

Baca Juga

Indonesiaku Kampung Lautan Susu (Part I)

192
  Suara kicauan burung yang amat merdu menyambut pagiku. Seperti biasa aku bergegas untuk bersiap-siap berangkat ke sekolah. Hari ini adalah hari Senin dan akan...

Pisah kenang mahasiswa AMSP UNHASY di SMPN 1 Jombang

160
moderatpers - Penutupan Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan (AMSP) mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY)  di SMPN 1 Jombang pada (23/12/22). Mahasiswa...

Identitas Nasionalisme Santri Kolonial dan Transformasi Santri Milenial

221
Santri merupakan kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Sejak masa kolonial, santri telah terlibat dalam perjuangan melawan penjajah dan memperjuangkan kemerdekaan...

Resmi! Unhasy Lantik Pengganti Warek I Dan III

0
Moderatpers.com – Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang resmi mengadakan pelantikan Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2023, serta pelantikan...

Survei Menakar Elektabilitas Calon Ketua-Wakil BEM UNHASY 2021 & Evaluasi Kinerja BEM UNHASY 2020

4
Moderatpers.com Yuk cek seberapa kenal kalian dengan Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM Unhasy Periode 2021 melalui survei di bawah! Survei dapat diisi melalui tautan...