Ujian Nasional yang sejak tahun 1950 sudah mulai diberlakukan. Pada tahun 2019 Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) menyatakan Perubahan UN (Ujian Nasional) yang akan menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter akan dimulai pada tahun 2021 artinya UN terakhir digelar pada tahun 2020, hal tersebut menurut penulis dapat menyebabkan penghambatan pergerakan mutu Pendidikan dan akan menurunkan semangat belajar para generasi muda Indonesia. Ketidaksetujuan terhadap perubahan UN yang akan menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan survei karakter juga akan memperlambat bahkan bisa menghambat pergerakan mutu Pendidikan di Indonesia, karena akan ada banyak sekali perubahan baik itu dari undang- undang, peraturan, maupun penerapannya untuk semua siswa di Indonesia, pastinya hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan belum tentu standar kompetensi yang diharapkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mampu di capai oleh semua siswa.
Dari pernyataan Nadiem mengenai perubahan UN disamping menuai kontra, disisi lain masih ada yang setuju dengan adanya perubahan itu Andi Soraya salah satunya, ia mengatakan bahwa “ Kalau saya pribadi setuju dengan kebijakan baru ini dengan catatan bahwa metode baru ini harus mampu mengurangi beban belajar siswa yang selama ini dikeluhkan”. Pendapat tersebut berlandaskan pada aturan yang akan ditetapkan pastinya sudah melalui kajian dan evaluasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa penghapusan UN juga memiliki dampak negatif yang kompleks. Seperti yang kita ketahui bahwa di dunia pendidikan, peran UN juga sebagai tolak ukur tidak hanya untuk siswa tetapi juga guru mata pelajaran yang bersangkutan dalam pencapaian dan keberhasilan sejauh mana guru itu memiliki mutu yang baik. Tujuan diadakan Ujian Nasional (UN) , menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 bahwa salah satu tujuan dan fungsi ujian nasional seperti yang tercantum dalam SK Mendiknas 153/U/2003 ialah mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
Ujian Nasional yang semestinya dilaksanakan pada tahun 2020 resmi ditiadakan, hal tersebut merupakan salah satu imbas dari antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang akhir- akhir ini meresahkan dunia. Dalam keterangan pers padaa Selasa (24/03) Nadiem Makarim menuturkan bahwa “ tidak ada yang lebih penting dari keamanan dan kesehatan siswa serta keluarga, sehingga UN di tahun 2020 dibatalkan”, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia juga telah menyetujui hal tersebut sebagai salah satu cara mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dari berbagai perubahan sistem pendidikan, Peniadaan Ujian Nasional tentu saja terdapat pro dan kontra, apapun hasil keputusan dari pemerintah nanti diharapkan keputusan tersebut mampu memperbaiki mutu pengembangan Pendidikan di Indonesia dan mampu menjawab keluhan para siswa selama ini tentang sistem Pendidikan di Indonesia, yang mana keputusan tersebut mampu mencetak generasi yang bermutu, unggul dan berprestasi dalam berbagai bidang. [ndili]